20 April 2008
UU ITE
Pemerintah kemarin membuat jurus-jurusya hak akses ya.......bisa dikatakan pemerintah semacam perlindungan cyber gitu.... setelah baca2 UU ITE dengan cermat dan seksama dan tidak disaksikan oleh siapapun.
Batang Tubuh UU ITE
* Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik(17 pasal)
* Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta(3 pasal)
* Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik(10 pasal)
* Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa(6 pasal)
* Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman(7 pasal)
wah dipikir2 pasal 5-22 itu untuk diimplementasikan nanti akan susah buat user seperti saya ini...sepeti....... baca selengkapnya.www.uuite.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar