20 April 2008

UU ITE

UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pemerintah kemarin membuat jurus-jurusya hak akses ya.......bisa dikatakan pemerintah semacam perlindungan cyber gitu.... setelah baca2 UU ITE dengan cermat dan seksama dan tidak disaksikan oleh siapapun.
Batang Tubuh UU ITE

* Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik(17 pasal)
* Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta(3 pasal)
* Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik(10 pasal)
* Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa(6 pasal)
* Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman(7 pasal)

wah dipikir2 pasal 5-22 itu untuk diimplementasikan nanti akan susah buat user seperti saya ini...sepeti....... baca selengkapnya.www.uuite.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar